“ Andai Aku Menjadi ‘Amil Zakat”
20:05:00
Assalamu’alaikum
Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh muzakki (orang yang memberi zakat) dan diserahkan kepada
mustahik (orang yang menerima zakat).Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya
zakat merupakan Rukun islam yang ketiga yang wajib hukumnya.
Zakat sangat penting
bagi kita umat islam, kalau kita lihat dari bahasa zakat mempunyai banyak arti
yaitu tumbuh, berkembang, berkah, dan suci. Dari artinya kita dapat simpulkan
bahwa zakat dapat dapat mensucikan hati umat manusia sehingga tumbuh rasa
peduli terhadap sesama kita dan terhindar dari sifat-sifat tercela seperti
kikir dan rakus.
Ada beberapa 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :
1
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amil (Orang yang
mengurusnya Zakat)
4.
Mu’allaf (Orang yang
baru memeluk agama islam)
5.
Budak ‘abid untuk bebas
dari tuannya
6.
Gharim (Orang yang
banyak menanggung hutang)
7.
Sabilillah
8.
Musafir (orang dalam
perjalanan)
Kalau
kita lihat di daerah kita dari ketujuh yang berhak menerima zakat kecuali ‘Amil
yang ada di daerah kita hanya 5, yaitu :
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Mu’allaf
4.
Gharim
5.
Musafir
Untuk
mendistribusikan kepada kelima golongan inilah dibutuhkan ‘Amil. ‘Amil sangat
berjasa mendistribusikan zakat sehingga sampai kepada mustahik, oleh sebab itu ‘Amil
juga berhak menerima zakat. Di daerah saya tepatnya di Desa Lamdaya ‘Amil
dipilih oleh Tengku imuem (Imam meunasah), Tengku imuem biasanya memilih orang
yang tadaruz di malam bulan Ramadhan untuk menjadi ‘Amil zakat fitrah pada
malam ke 27,28 atau 29 Bulan Ramadhan.
Sejak 2
tahun Ramadhan yang lalu saya sangat berkeinginan untuk menjadi ‘Amil di
kampung saya di Desa Lamdaya. Sayangnya, pada waktu itu saya bukan orang-orang
yang biasanya tadaruz pada bulan Ramadhan di meunasah. Jadi, tidak dipilih oleh
Tengku imuem. Sedangkan pada tahun yang lalu sama juga, saya tidak bisa menjadi
‘Amil di kampung saya. Namun, kendalanya bukan karena tidak tadaruz di
meunasah, tetapi kehadiran saya pada malam pembagian zakat . Pada malam
pembagian zakat saya tidak hadir karena setelah shalat tarawih saya langsung
tidur karena merasa sangat ngantuk.
Untuk
Ramadhan tahun ini saya sangat bertekad untuk menjadi ‘Amil di kampung saya di
Desa Lamdaya. Walaupun tidak menjadi ‘amil di di lembaga-lembaga besar seperti
BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional), Baitul Mal dll. Tetapi, setidaknya saya
bisa menjadi ‘amil zakat di tingkat kampung saya Desa Lamdaya.
Kita
yang sudah dari nenek moyang adalah orang yang menjalankan perintah Allah.
Jangan sampai kepada kita meninggalkan perintah Allah atau meninggalakan rukun
islam yang ketiga. Sebagai umat muslim
kita wajib membayar zakat apabila telah mencapai haul (1 tahun) dan nisab
(hitungan) untuk zakat Binatang Ternak, Buah-buahan, Mas dan perak,
Dagangan/perniagaan, Rikaz (Barang temuan), Hasil tambang dan zakat fitrah.
Yang
saya ceritakan tadi di kampung saya adalah zakat fitrah yang wajib bagi setiap
muslim baik laki-laki maupun perempuan atau yang mendapatkan kelahiran sebelum
waktu maghrib dan sesudahnya Maghrib di malam hari raya syawwal (malam hari
raya Idhul Fitri).Yang dikeluarkannya adalah yang melebihi daripada makanan
yang dimakan (lebih kurang2,5 kg makanan pokok). Wajib atas seorang suami membayar
zakat fitrah istrinya dan anak-anaknya yang belum baligh, begitu juga membayarkan zakat fitrah bagi
ayah-ibunya yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah lagi.
Itulah
sedikit penulisan saya tentang “ Andai Aku Menjadi ‘Amil Zakat” semoga bermanfaat
bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya.
0 komentar