­

“ Andai Aku Menjadi ‘Amil Zakat”

20:05:00

Assalamu’alaikum


Zakat merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muzakki (orang yang memberi zakat) dan diserahkan kepada mustahik (orang yang menerima zakat).Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya zakat merupakan Rukun islam yang ketiga yang wajib hukumnya.


Zakat sangat penting bagi kita umat islam, kalau kita lihat dari bahasa zakat mempunyai banyak arti yaitu tumbuh, berkembang, berkah, dan suci. Dari artinya kita dapat simpulkan bahwa zakat dapat dapat mensucikan hati umat manusia sehingga tumbuh rasa peduli terhadap sesama kita dan terhindar dari sifat-sifat tercela seperti kikir dan rakus.
Ada beberapa 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :
1   
     1.      Fakir
     2.    Miskin
     3.    Amil (Orang yang mengurusnya Zakat)
     4.    Mu’allaf (Orang yang baru memeluk agama islam)
     5.     Budak ‘abid untuk bebas dari tuannya
     6.    Gharim (Orang yang banyak menanggung hutang)
     7.     Sabilillah
     8.    Musafir (orang dalam perjalanan)

Kalau kita lihat di daerah kita dari ketujuh yang berhak menerima zakat kecuali ‘Amil yang ada di daerah kita hanya 5, yaitu :

     1.      Fakir
    2.    Miskin
    3.    Mu’allaf
    4.    Gharim
    5.     Musafir

Untuk mendistribusikan kepada kelima golongan inilah dibutuhkan ‘Amil. ‘Amil sangat berjasa mendistribusikan zakat sehingga sampai kepada mustahik, oleh sebab itu ‘Amil juga berhak menerima zakat. Di daerah saya tepatnya di Desa Lamdaya ‘Amil dipilih oleh Tengku imuem (Imam meunasah), Tengku imuem biasanya memilih orang yang tadaruz di malam bulan Ramadhan untuk menjadi ‘Amil zakat fitrah pada malam ke 27,28 atau 29 Bulan Ramadhan.

Sejak 2 tahun Ramadhan yang lalu saya sangat berkeinginan untuk menjadi ‘Amil di kampung saya di Desa Lamdaya. Sayangnya, pada waktu itu saya bukan orang-orang yang biasanya tadaruz pada bulan Ramadhan di meunasah. Jadi, tidak dipilih oleh Tengku imuem. Sedangkan pada tahun yang lalu sama juga, saya tidak bisa menjadi ‘Amil di kampung saya. Namun, kendalanya bukan karena tidak tadaruz di meunasah, tetapi kehadiran saya pada malam pembagian zakat . Pada malam pembagian zakat saya tidak hadir karena setelah shalat tarawih saya langsung tidur karena merasa sangat ngantuk.

Untuk Ramadhan tahun ini saya sangat bertekad untuk menjadi ‘Amil di kampung saya di Desa Lamdaya. Walaupun tidak menjadi ‘amil di di lembaga-lembaga besar seperti BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional), Baitul Mal dll. Tetapi, setidaknya saya bisa menjadi ‘amil zakat di tingkat kampung saya Desa Lamdaya.


Kita yang sudah dari nenek moyang adalah orang yang menjalankan perintah Allah. Jangan sampai kepada kita meninggalkan perintah Allah atau meninggalakan rukun islam yang ketiga.  Sebagai umat muslim kita wajib membayar zakat apabila telah mencapai haul (1 tahun) dan nisab (hitungan) untuk zakat Binatang Ternak, Buah-buahan, Mas dan perak, Dagangan/perniagaan, Rikaz (Barang temuan), Hasil tambang dan zakat fitrah.

Yang saya ceritakan tadi di kampung saya adalah zakat fitrah yang wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan atau yang mendapatkan kelahiran sebelum waktu maghrib dan sesudahnya Maghrib di malam hari raya syawwal (malam hari raya Idhul Fitri).Yang dikeluarkannya adalah yang melebihi daripada makanan yang dimakan (lebih kurang2,5 kg makanan pokok). Wajib atas seorang suami membayar zakat fitrah istrinya dan anak-anaknya yang belum baligh, begitu   juga membayarkan zakat fitrah bagi ayah-ibunya yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah lagi.

Itulah sedikit penulisan saya tentang “ Andai Aku Menjadi ‘Amil Zakat” semoga bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya.




You Might Also Like

0 komentar